Zakat Perusahaan

 

Perusahaan dapat dipilah menjadi tiga kategori, yakni:

  1. Perusahaan jasa, yakni perusahaan yang hanya memberikan jasa kepada konsumen, klien, nasabah atau pasiennya. Contoh klasiknya adalah jasa angkutan, jasa kesehatan (oleh dokter atau rumah sakit), jasa audit (oleh akuntan), jasa bantuan hukum oleh lawyer, dan seterusnya
  2. Perusahaan dagang, ini sudah sangat populer, bahwa dalam hal ini terjadi trade-off (pertukaran) antara barang atau komoditas dan uang tunai.
  3. Perusahaan manufaktur, yakni perusahan yang melakukan proses perubahan barang baku menjadi barang jadi, lalu menjualnya kepada konsumen. Secara operasional, bentuk usaha manufaktur lebih kompleks, karena ada tahapan-tahapan membeli bahan baku, mengolahnya (atau mengubahnya) menjadi barang jadi, dan kemudian menjual kepada konsumen akhir.

Perusahaan wajib zakat (Corporate Zakah) meliputi semua perusahaan yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan.

Persyaratan perusahaan wajib zakat adalah:

  • Dimiliki (pemegang saham) oleh muslim/muslimah. Jika pemiliknya ada yang tidak beragama Islam, maka zakat berlaku untuk pemegang saham yang beragama Islam saja.
  • Memiliki laporan keuangan meliputi Neraca, Laporan Laba Rugi dan Perubahan Moda (equity), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Jika Perusahaan tidak memiliki laporan keuangan, maka perusahaan bisa meminta jasa pihak tertentu seperti Kantor Jasa Akuntan (KJA), atau pihak yang berkompeten lainnya untuk membantu menyusun laporan keuangannya.
  • Barang dan jasa yang diproduksi atau dijual merupakan barang dan jasa yang halal.
  • Mendapatkan sumber pendanaan dengan prinsip syariah

Landasan Hukum

1) Landasan Syariah

  1. a) Dalil umum sebagaimana kewajiban zakat bagi setiap individu muslim/muslimah, seperti yang termaktub dalam surah al-Baqarah (2): 267, at-Taubah (9): 103, dan lain-lain. Kategori harta yang wajib dizakati tidak disebutkan dalam Al-Qur’an secara detail, meskipun banyak hadis yang memberikan penjelasan. Di samping itu, harta yang wajib dizakati semua menggunakan kata amwāl (jamak) untuk menunjukkan bahwa sumber zakat berasal dari segala harta yang telah memenuhi syarat tertentu.
  1. b) Hadits Nabi.

Dari Suwaid bin Gafalah (diriwayatkan), ia berkata, Penarik zakat Rasulullah saw. datang kepada kami, lalu aku pegang tangannya dan aku bacakan kepadanya, tidak boleh memisahkan perserikatan di antara dua orang (hingga jumlah kambing yang sedikit tidak kena zakat) atau mengumpulkan zakat dari dua orang yang berserikat (hingga jumlah yang dikeluarkan setiap orang menjadi sedikit) karena takut zakat. Lalu datanglah seorang laki-laki kepadanya dengan membawa zakatnya berupa unta besar yang banyak dagingnya, namun ia enggan menerimanya. Setelah itu, laki-laki tersebut datang dengan membawa unta yang lebih kecil, lalu ia menerimanya. Ia berkata, “Bumi mana yang menyanggaku, langit mana yang menaungiku, jika aku mendatangi Rasulullah saw. dengan membawa unta terbaik seorang laki-laki muslim” [HR Ibnu Mājah].

Hadis tersebut pada awalnya berbicara tentang perkongsian dalam ternak, tetapi atas dasar kias, maka perkongsian yang dimaksud bisa masuk kepada perkongsian atau syirkah dalam bentuk perusahaan seperti Koperasi atau Perseroan.

  1. c) Ijtihad Ulama

Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat pada tanggal 29 Rajab 1404 H di Kuwait menyatakan bahwa zakat sangat terkait dengan Perusahaan dengan catatan disepakati oleh pemegang saham (untuk menjaga keridaan) dan sebaiknya dituangkan dalam aturan perusahaan. Yang dimaksud Perusahaan mencakup semua jenis entitas bisnis syakhṣiyyah i’tibāriyyah (subyek yang disetarakan dengan orang) atau syakhṣiyyah ḥukmiyyah (subyek hukum yang dibentuk oleh undang-undang).

2) Landasan Sosial dan Ekonomi

  1. a) Zakat merupakan sistem yang mampu membangun relasi sosial yang setara dan saling menguatkan. Dengan pendekatan zakat, terjadi distribusi sumber aya yang lebih merata dan berkeadilan. Hubungan muzaki dengan mustahik tidak bersifat struktural tetapi lebih kepada hubungan sosialmutualistik.
  2. b) Ikhtiar mewujudkan kehidupan sosial yang sejahtera (falāḥ) membutuhkan sumber pendanaan yang tidak sedikit. Jika perusahaan menjadi objek zakat, maka potensi sumber dana zakat akan semakin besar sehingga peluang menyelesaikan masalah keumatan juga semakin besar. Mobilisasi danadana sosial menjadi sumber utama penyelesaian masalah kemanusiaan.

Panduan Teknis Zakat Perusahaan

1) Perusahaan dikenakan hukum zakat karena bertujuan mencari keuntungan.

2) Nisab zakatnya setara dengan 85 gram emas murni (24 karat) dengan haul selama satu tahun, meskipun dapat juga dibayarkan zakatnya saat menerima penghasilan atau belum genap satu tahun.

3) Tarif zakat bila dihitung haulnya berdasarkan kalender hijriah maka tarifnya 2,5%. Namun bila dihitung berdasarkan kalender masehi maka tarifnya menjadi 2,5775%.

4) Perusahaan yang bergerak di bidang produksi, jasa transportasi, perdagangan online, jasa konstruksi dan perdagangan umum, maka perhitungan zakatnya dapat dilakukan dengan dua cara.

  1. a) (Aset Lancar – Utang Lancar) x 2,5%, atau;
  2. b) Laba sebelum pajak x 2,5%.

5) Perusahaan yang bergerak di bidang jasa, seperti jasa akuntansi, konsultan manajemen, konsultan proyek, dokter, lawyer, dan yang setara dengan itu, maka perhitungan zakatnya tetap berdasarkan laporan keuangan sebagai berikut:

 

  1. a) (Aset Lancar – Utang Lancar) x 2,5%, atau;
  2. b) Laba sebelum pajak x 2,5%.

 

6) Perusahaan yang bergerak dalam industri keuangan syariah seperti bank syariah, takaful, lembaga pembiayaan syariah, Bait al-Māl wa al-Tamwīl (BMT) dan Koperasi Syariah, maka perhitungan zakatnya dapat dilakukan dengan dua cara, yakni:

  1. a) Aset Bersih = (Aset Produktif – Utang Lancar) x 2,5%, atau
  2. b) Ekuitas Bersih (Net Invested Fund) x 2,5%.

Contoh 1:

Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, dengan dua metode tersebut:

Perhitungan zakatnya adalah:

Metode Aset Bersih:

Total Aset Lancar 950.000

Total Utang Lancar (370.000)

Aset Yang Wajib Zakat: 580.000

Kewajiban Zakat: 2,5% x 580.000 = 14.500

Metode Net Invested Fund (Equity):

Modal (Modal saham + Tambahan Modal saham + Cadangan Resiko) 505.000

Laba Tahun berjalan 75.000

Aset Yang Wajib Zakat: 580.000

Kewajiban Zakat: 2,5% x 580.000 = 14.500

Sumber : Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer, Majlis Tarjih PP Muhammadiyah.

 

Bagikan Postingan Ini :

Leave a Reply