Disusun oleh : Abdillah Safa, M.Si.
Pendahuluan
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun dalam praktiknya, banyak orang bertanya: bolehkah zakat harta diberikan kepada ibu kandung, adik kandung, atau kerabat dekat yang membutuhkan? Pertanyaan ini muncul dari niat baik untuk membantu keluarga sekaligus menunaikan kewajiban zakat. Artikel ini mengulas hukumnya secara komprehensif berdasarkan dalil dan pendapat ulama.
Perbedaan Zakat Fitri dan Zakat Harta dalam Penyaluran
Sebelum membahas kerabat sebagai penerima zakat, perlu dipahami bahwa zakat fitri secara khusus diperuntukkan bagi orang fakir dan miskin sebagai bentuk tolong-menolong di hari raya. Adapun zakat harta (maal) memiliki delapan golongan mustahiq (penerima) sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, para mualaf, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terlilit utang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan. (QS. At-Taubah: 60)
Hukum Zakat untuk Orang Tua: Tidak Boleh Menurut Ijmak
Para ulama telah berijmak (bersepakat) bahwa zakat wajib tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua, yaitu ayah dan ibu — demikian pula kakek dan nenek ke atas — selama si pemberi zakat wajib menafkahi mereka.
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (mazhab Hanbali) menyatakan:
وَلَا يُعْطِي مِنَ الصَّدَقَةِ الْمَفْرُوضَةِ لِلْوَالِدَيْنِ
Dan Ibnu Al-Mundzir menukil: “Ulama telah berijmak bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua selama si pemberi wajib menafkahi mereka.”
Alasan larangan ini jelas: membayar zakat kepada orang tua seolah membebaskan diri dari kewajiban nafkah yang sudah ada. Manfaat zakat itu pada hakikatnya kembali kepada si pemberi sendiri, sehingga tidak sah sebagai zakat yang murni disalurkan kepada orang lain.
Sedekah Sunnah kepada Orang Tua: Justru Lebih Utama
Meskipun zakat wajib tidak boleh, sedekah sunnah (tathawwu’) justru sangat dianjurkan diberikan kepada orang tua. Al-Kasani dalam Bada’i’ Al-Shana’i’ (mazhab Hanafi) menyatakan:
وَأَمَّا صَدَقَةُ التَّطَوُّعِ فَيَجُوزُ دَفْعُهَا إِلَى هَؤُلَاءِ، وَالدَّفْعُ إِلَيْهِمْ أَوْلَى
“Adapun sedekah sunnah, maka boleh diberikan kepada mereka (orang tua), bahkan memberikannya kepada mereka adalah lebih utama.”
Hukum Zakat Harta untuk Kerabat Lain (Adik, Paman, dll.)
Adapun kerabat selain orang tua dan anak — seperti adik kandung, kakak, paman, bibi, keponakan, atau sepupu — maka para ulama membolehkan bahkan menganjurkan penyaluran zakat kepada mereka apabila mereka termasuk golongan mustahiq (fakir/miskin).
Imam Al-Kasani (Hanafi) dalam Bada’i’ Al-Shana’i’ menyatakan: “Zakat wajib boleh disalurkan kepada kerabat dekat yang fakir, dan memberikan kepada mereka lebih utama dari orang asing.”
Hal ini diperkuat oleh hadis Nabi ﷺ dari Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, riwayat Tirmidzi dan dinilai shahih:
الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Sedekah kepada orang miskin (yang tidak dikenal) adalah satu pahala, sedangkan sedekah kepada kerabat adalah dua pahala: pahala sedekah dan pahala silaturahmi.”
Pengecualian: Anak dan Istri
Selain orang tua, zakat juga tidak boleh diberikan kepada istri dan anak kandung yang wajib dinafkahi, karena alasan yang sama: manfaatnya kembali kepada si pemberi. Ini merupakan pendapat jumhur ulama mazhab empat.
Zakat Atas Nama Orang Tua atau Kakek yang Masih Hidup
Persoalan lain yang kerap muncul adalah: bolehkah seseorang mengeluarkan zakat hartanya sendiri tetapi diniatkan atas nama orang tua atau kakek yang masih hidup? Para ulama membahas ini dalam konteks al-wilayah ‘ala al-ghair (perwalian atas orang lain) dan syarat niat dalam zakat.
Para ulama fikih menegaskan bahwa zakat adalah ibadah yang bergantung pada niat pemilik harta itu sendiri, bukan niat orang lain. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa niat zakat wajib dilakukan oleh muzakki (wajib zakat) sendiri atau wakilnya yang diberi izin. Ini berdasarkan kaedah fikih:
النِّيَّةُ شَرْطٌ فِي الزَّكَاةِ وَلَا تَصِحُّ إِلَّا مِنَ الْمَالِكِ أَوْ وَكِيلِهِ
“Niat adalah syarat dalam zakat, dan tidak sah kecuali dari pemilik harta atau wakilnya.”
Oleh karena itu, seseorang tidak dapat mengeluarkan zakat dari hartanya sendiri lalu diniatkan atas nama orang tuanya yang masih hidup, karena harta yang dizakatkan bukan milik orang tua tersebut. Yang boleh dilakukan adalah:
Pertama, apabila orang tua atau kakek memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul, maka anak dapat bertindak sebagai wakil (tawkil) untuk mengeluarkan dan menyalurkan zakat atas izin dan perintah orang tua. Dalam hal ini niat tetap atas nama orang tua selaku pemilik harta, dan ini hukumnya sah menurut ijmak. Al-Kasani dalam Bada’i’ Al-Shana’i’ menyatakan bahwa perwakilan dalam zakat dibolehkan selama ada izin dari pemilik harta.
Kedua, apabila orang tua atau kakek sudah tidak mampu mengurus hartanya (seperti sakit berat atau pikun), maka anak yang menjadi wali boleh mengeluarkan zakat dari harta orang tua atas nama orang tua tersebut, karena ia bertindak sebagai wali syar’i. Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni membenarkan hal ini: wali boleh mengeluarkan zakat dari harta orang yang berada di bawah perwaliannya.
Ketiga, adapun mengeluarkan zakat dari harta milik si anak sendiri lalu diniatkan atas nama orang tua yang masih hidup — ini tidak sah sebagai zakat, karena orang tua bukan pemilik harta tersebut dan tidak ada kewajiban zakat padanya dari harta anak. Namun perbuatan ini tetap bernilai sebagai sedekah sunnah yang pahalanya boleh dihadiahkan kepada orang tua, sebagaimana dibolehkan menghadiahkan pahala amal kepada orang yang masih hidup menurut sebagian ulama.
Kesimpulan
- Ibu kandung: Zakat wajib tidak boleh diberikan langsung kepadanya selama si pemberi wajib menafkahi beliau — ini ijmak ulama. Sedekah sunnah justru sangat dianjurkan.
- Adik kandung yang miskin: Boleh dan lebih utama, karena menggabungkan dua pahala: zakat dan silaturahmi.
- Kerabat lain (paman, bibi, sepupu): Boleh selama mereka termasuk mustahiq dan bukan tanggungan nafkah wajib si pemberi.
- Zakat atas nama orang tua/kakek yang masih hidup: Sah jika anak bertindak sebagai wakil atas izin orang tua, atau sebagai wali syar’i atas harta orang tua. Tidak sah jika dikeluarkan dari harta anak sendiri lalu diniatkan atas nama orang tua, namun tetap bernilai sedekah.
Wallahu a’lam bish-shawab.
— Disusun untuk keperluan kajian fiqh —





