Zakat Perdagangan

 

Pena Babussalam – Kewajiban mengeluarkan zakat harta perdagangan adalah berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, hadis, ijmā’ (ijmak) dan qiyas (kias). Adapun dalil Al-Qur’an adalah QS al-Baqarah (2): 267 yang telah disebutkan sebelumnya. Sedangkan dalil dari hadis antara lain seperti berikut:

 

Dari Samurah bin Jundub (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw. dahulu menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kami persiapkan untuk perdagangan [HR Abū Dāwud]. Hadis ini jelas memerintahkan pengeluaran zakat dari harta yang diperdagangkan sehingga dengan demikian hukum zakat perdagangan adalah wajib. Lebih dari itu, Ibnu Qudāmah pengarang kitab al-Mugnī, mengatakan bahwa kewajiban zakat perdagangan adalah merupakan ijma’.  Zakat perdagangan mempunyai ketentuan-ketentuan berikut:

 

  1. Niat berdagang, dan bukan niat untuk memiliki. Suatu barang itu terkena kewajiban zakat apabila diniatkan untuk diperdagangkan, bukan untuk disimpan atau dipakai sendiri. Oleh karena itu, kalau ada seseorang membeli mobil untuk ia kendarai sendiri dengan niat kalau mendapatkan keuntungan ia akan jual, maka itu bukan harta perdagangan.
  2. Komoditas yang diperdagangkan halal lagi ṭayyib. Komoditas yang tidak halal, baik barangnya maupun cara memperolehnya, tidak layak dizakati. Zakat tidak akan menyucikan harta yang jelas-jelas haram. Harta yang haram seharusnya dikembalikan kepada yang berhak jika memungkinkan.
  3. Mencapai nisab. Apabila barang dagangan dan atau modalnya telah mencapai nisab, yaitu nisab emas (sebesar 20 miṡqāl/dinar atau setara dengan 85 gram emas murni) atau nisab perak (sebesar 200 dirham atau setara dengan 595 gram perak murni), maka perdagangan tersebut wajib dibayarkan zakatnya. Nisab zakat perdagangan dianggap sempurna pada akhir haul saja, karena ia berkenaan dengan nilai, sedang menilai barang pada setiap waktu adalah sulit. Apabila suatu nisab itu sudah sempurna satu haul maka itulah yang perlu diperhitungkan, sehingga setiap tahun seorang muslim menzakati hartanya yang telah mencapai nisab, meskipun nisabnya berkurang pada pertengahan tahun. Inilah yang dilakukan pada zaman Nabi saw. dan al-Khulafā’ al-Rasyidīn. Para amil zakat waktu itu tidak bertanya: “Kapan sempurnanya nisab ini? Berapa bulan sudah sempurna?” Tetapi mereka cukup dengan hanya memperhitungkan bahwa ia telah sempurna ketika zakat diambil, kemudian mereka tidak mengambil lagi darinya zakat melainkan setelah berlalunya satu tahun Hijriah penuh.
  4. Berlalu haul (satu tahun). Hendaklah harta perdagangan yang telah mencapai nisab itu telah dimiliki selama satu tahun Hijriah.
  5. Kadar zakat perdagangan yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 2,5% atau 1/40.
  6. Tempat berdagang, alat transportasi dan semua peralatan perdagangan tidak wajib dizakati.
  7. Barang dagangan dinilai dengan harga pasar waktu dizakati, bukan harga pada waktu membeli dahulu. Maksud harga pasar di sini adalah harga borong, karena dengan harga inilah barang itu bisa dijual dengan mudah.
  8. Pedagang bisa memilih mengeluarkan zakat dari harga barang atau dari barang itu sendiri dengan menyesuaikannya dengan maslahat dan yang terbaik untuk mustahik (yang berhak menerima zakat).
  9. Apabila perdagangan rugi, maka zakat hanya dikeluarkan dari modal apabila mencapai nisab dikalikan 2,5%.

 

Penghitungan Zakat Perdagangan

Apabila waktu berzakat tiba, pedagang muslim harus mengumpulkan seluruh harta perdagangannya; modal (barang dan atau uang), keuntungan bersih, simpanan, piutang yang bisa diharap kembali lalu menjumlahkan semua itu dan mengeluarkan 2,5%-nya. Adapun piutang yang tidak bisa diharapkan akan kembali, maka itu tidak wajib dizakati. Dan apabila ia mempunyai utang yang harus ia bayarkan, maka keseluruhan hartanya tersebut dikurangi utang-utangnya yang jatuh tempo dulu, lalu sisanya wajib ia zakati apabila mencapai nisab.

 

Dengan demikian, perhitungan zakat barang dagangan = modal barang (dinilai dengan uang saat jatuh haul, bukan saat membelinya dahulu) + modal uang (jika ada) + keuntungan bersih19 (jika ada) + simpanan (jika ada) + piutang yang diharapkan kembali (jika ada) – utang yang jatuh tempo pada tahun pengeluaran zakat, bukan seluruh utang yang ada. Apabila setelah dijumlahkan mencapai nisab, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Contoh: Pak Amin mempunyai usaha perdagangan. Pada saat tiba haul, misalnya setiap akhir Ramadan, maka Pak Amin harus menyiapkan Laporan Keuangan usaha perdagangan beliau dalam bentuk Neraca dan Laporan Laba Rugi. Kedua komponen Laporan Keuangan tersebut dapat dipakai sebagai dasar penentuan besarnya zakat perdagangan yang wajib dikeluarkan. Misalnya berikut adalah Neraca dan Laporan Laba Rugi usaha tersebut:

 

Usaha Dagang Pak Busiri , Neraca, per 30 Ramadhan 142X

Aset   Utang modal  
Kas                    8.000.000 Utang jangka pendek 48.000.000
Tabungan                  25.000.000 Utang jangka panjang 152.000.000.
Piutang dagang                  45.000.000    
Persediaan barang dagangan                      100.000.000 Modal/ekuitas  
Total asset lancar 178.000.000 Laba tahun berjalan 30.000.000
Aset tetap 152.000.000 modal 100.000.000
  330.000.000   330.000.000

 

Usaha Dagang Pak Busiri Lap Laba (Rugi) Periode 1 Syawal – 30 Ramadan 142X

Penjualan 120.000.000
Hrg Pokok Penjualan (70.000.000)
Laba Kotor 50.000.000
Biaya Operasional:  
Sewa tempat usaha (12.000.000)
Gaji karyawan (8.000.000)
Total Biaya Operasional (20.000.000)
Laba Bersih 30.000.000
   

Zakat perdagangan Pak Busiri dapat dihitung dengan salah satu dari dua metode berikut ini, yakni:

  • Metode Aset Bersih. Dalam metode ini, aset bersih, yakni aset lancar setelah dikurangi dengan utang / liabilitas lancar dikalikan dengan tarif zakat sebesar 2,5%. Dasar Perhitungan Zakat 1: Total aset lancer 178.000.000 Utang Lancar (48.000.000) Dasar Zakat 130.000.000 Kewajiban zakat: 2,5% x Dsr Zakat: 3.250.000 2) Metode (besaran) Modal: Dalam metode ini, laba tahun berjalan ditambahkan dengan modal dikalikan tarif zakat sebesar 2,5%.
  • Metode (besaran) Modal: Dalam metode ini, laba tahun berjalan ditambahkan dengan modal dikalikan tarif zakat sebesar 2,5%. Dasar Perhitungan Zakat 2: Laba th berjalan 30.000.000 Modal 100.000.000 Dasar Zakat 130.000.000 Kewajiban zakat: 2,5% x Dsr Zakat: 3.250.000 Catatan: Dalam metode 1, data perhitungan zakat hanya berasal dari Neraca. Sedangkan dalam metode 2, data perhitungan zakat berasal dari Neraca dan Laba Rugi. Kedua Komponen Laporan Keuangan ini sesungguhnya saling berhubungan, dan tidak terlepas antara satu dan yang lain.

 

Sumber:, MUSYAWARAH NASIONAL XXXI TARJIH MUHAMMADIYAH Tentang Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer

Bagikan Postingan Ini :

Leave a Reply