Disusun oleh : Ustadz Deni Sulaiman, Lc.
Di antara kesunnahan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam berpuasa adalah menyegerakan untuk berbuka. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam sabdanya:
لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Tiada henti-hentinya manusia berada dalam kebaikan tatkala mereka menyegerakan berbuka puasa” [HR. Bukhari Muslim].
Namun, mengingat zaman sekarang banyaknya bangunan yang menjulang tinggi, disamping rasa lapar dan dahaga yang sudah pada titik terendah, kondisi semacam ini terkadang justru menjadikan seorang lalai untuk memastikan kembali apakah matahari sudah atau belum terbenam. Sehingga mencukupkannya dengan suara adzan, atau dengan mendengar kabar dari orang lain. Padahal pada hakikatnya, yang menjadi tolak ukur waktu berbuka bukanlah adzan, melainkan terbenamnya matahari. Allah Swt. berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Makan dan minumlah kalian sampai terlihat jelas bagi kalian benang putih diatas benang hitam, yaitu terbit fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai malam (matahari terbenam)” [Al-Baqarah : 187].
Hal ini terkadang membuat kita mengira bahwa waktu berbuka telah tiba, ternyata setelah kita berbuka, adzan baru saja berkumandang, atau -misalnya- teman kita iseng dengan memutar rekaman adzan, lalu dia berbuka puasa, padahal terbukti belum masuk waktu maghrib. Lantas apa hukum dan konsekuensi bagi seorang yang berbuka karena menyangka sudah maghrib?
Seorang yang berbuka karena menyangka sudah maghrib maka puasanya dihukumi batal, sekalipun salah sangka. Dan dia wajib meng-qadha puasanya. Karena ada kaidah fikih yang berbunyi:
لَا عِبْرَةَ بِالظَّنِّ البَيِّنِ خَطَؤُهُ
“Prasangka yang terbukti salah tidak diperhitungkan secara hukum.”
Berlandaskan hadits dari Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu‘anhuma:
أَفْطَرْنَا علَى عَهْدِ النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَومَ غَيْمٍ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ. قيلَ لِهِشَامٍ: فَأُمِرُوا بالقَضَاءِ؟ قالَ: لا بُدَّ مِن القَضَاء.
“Kami pernah berbuka pada zaman Rasulullah SAW pada saat mendung, kemudian matahari muncul. Ada yang bertanya kepada Hisyam: Apakah mereka di perintahkan untuk mengganti puasanya? Hisyam berkata: Mereka wajib mengganti puasanya.” [HR. Al-Bukhari]
Dalam hal ini, Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan dalam kitab Raudhatu Ath-Thalibin:
وَلَوْ أَكَلَ ظَانًّا غُرُوْبَ الشَّمْسِ، فَبَانَتْ طَالِعَةً، أَوْ ظَانًّا أَنَّ الفَجْرَ لَمْ يَطْلُعْ، فَبَانَ طَالِعًا، أَفْطَرَ عَلَى الصَّحِيْحِ المَنْصُوْصِ، وَبِهِ قَطَعَ الجُمْهُوْرُ.
“Sekiranya seorang makan karena menyangka matahari sudah tenggelam (sudah maghrib), ternyata belum tenggelam, atau menyangka fajar belum muncul, padahal ternyata sudah muncul, maka batal puasanya menurut pendapat yang benar yang berlandaskan dalil dan itulah pendapat jumhur ulama.”[Al-Imam An-Nawawi, Raudhatu Ath-Thalibin, juz 11, hal 363, Beirut Al-Maktabul Islamiyy]
Penjelasan demikian seperti yang disampaikan oleh Syekh Zainuddin al-Maliabari:
وَلَوْ أَكَلَ بِاجْتِهَادٍ أَوّلًا وَآخِرًا فَبَانَ أَنَّهُ أَكَلَ نَهَارًا، بَطَلَ صَوْمُهُ، إِذْ لَا عِبْرَةَ بِالظَّنِّ البَيِّنِ خَطَؤُهُ، فَإِنْ لَمْ يَبِنْ شَيْءٌ: صَحَّ
“Jika seseorang makan dengan berdasarkan ijtihadnya pada awal waktu (waktu sahur) dan akhir waktu (waktu berbuka), lalu ternyata diketahui olehnya bahwa ia makan di waktu siang (waktu puasa) maka puasanya menjadi batal, sebab prasangka yang jelas kesalahannya tidak dapat dijadikan pertimbangan. Jika ternyata tidak tampak apapun padanya maka puasanya tetap sah.” [Syekh Zainuddin al-Maliabari, I’anatu Ath-Thalibin, juz 2, hal 266, Dar al-Fikr]
Artinya prasangka bahwa waktu maghrib sudah masuk padahal realitanya belum, tidak dianggap secara hukum fikih, dengan kata lain dia tetap dihitung makan/minum saat puasa dengan sengaja. Berbeda halnya ketika seseorang berbuka karena menyangka telah tiba waktu maghrib, lalu setelah itu ia ragu-ragu dan tidak tahu apakah dugaannya tentang masuknya waktu maghrib adalah hal yang benar atau justru salah, maka puasanya dalam hal ini tetap dihukumi sah.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa berbuka puasa berdasarkan informasi yang salah tentang masuknya waktu maghrib hukumnya adalah membatalkan puasa. Oleh sebab itu, hendaknya saat kita ingin berbuka hal yang harus pertama kali kita lakukan adalah memastikan dengan benar masuknya waktu maghrib, dengan cara terdengarnya suara adzan dari berbagai penjuru. Akan tetapi jika masih ragu, maka sebaiknya kita mengakhirkan berbuka sampai benar-benar yakin bahwa waktu maghrib telah tiba. Menyegerakan berbuka memang suatu yang dianjurkan, tapi bukan berarti mengesampingkan sikap kehati-hatian kita dalam menjalankan ibadah puasa. Wallahu a’lam.





